Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Putusan MK Ihwal Kewenangan Legislasi DPD yang Melegakan

4 April 2013   16:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:44 875 0

Di Jl Merdeka Barat No 6, Jakarta, Rabu (27/3), 15:35 WIB, Sidang Pleno Mahkamah Konstistusi (MK) mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk sebagian. Amar putusan MK menyebutkan bahwa kedudukan DPD di bidang legislasi setara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. DPD berhak dan/atau berwenang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu dan ikut membahas RUU tertentu sejak awal hingga akhir tahapan namun DPD tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU). MK juga memutuskan DPR, DPD, dan Pemerintah menyusun program legislasi nasional (prolegnas).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun