24 November 2022 23:37Diperbarui: 24 November 2022 23:492110
Dalam UU No. 36 tahun 2009 Bab 1 Pasal 1, dinyatakan bahwa: Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang kemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Jadi, manusia sehat menurut Pendidikan kesehatan adalah sehat jasmaniah, rohaniah, dan sehat sosial.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.