Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

24 November 2022   23:37 Diperbarui: 24 November 2022   23:49 211 0
Dalam UU No. 36 tahun 2009 Bab 1 Pasal 1, dinyatakan bahwa: Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang kemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Jadi, manusia sehat menurut Pendidikan kesehatan adalah sehat jasmaniah, rohaniah, dan sehat sosial. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun