Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Hari Ketiga PSBB, Makassar Sepi

26 April 2020   23:01 Diperbarui: 26 April 2020   23:40 206 4
Hal ini mengikuti  Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun