26 April 2020 23:01Diperbarui: 26 April 2020 23:402064
Hal ini mengikuti  Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.