16 April 2015 08:08Diperbarui: 17 Juni 2015 08:031837
Telah diketahui bahwa China telah melakukan penandatangan MoU kerjasama soal perikanan di Jakarta, oleh sebab itu China dalam mengoperasikan kapal pencari ikan di Perairan Indonesia harus memenuhi ketentuan yang telah disepakatinya. China tidak boleh melakukan penangkapan ikan di peraitan Indonesia tanpa ijin.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.