Pajak UMKM Turun, Bisa meningkatan Kegiatan Bisnis
28 Desember 2018 11:08Diperbarui: 28 Desember 2018 11:163410
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau (UMKM) beromzet maksimal Rp 4.800.000.000 12 bulan atau sehatun bisa bernafas lega karena atas penurunan tarif Pajak Penghasilan atau (PPh) Final dari 1% menjadi 0.5%. Dengan kebijakan ini diharapkan semakin banyak pelaku UMKM masuk dari basis Wajib Pajak dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.