Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Pajak UMKM Turun, Bisa meningkatan Kegiatan Bisnis

28 Desember 2018   11:08 Diperbarui: 28 Desember 2018   11:16 341 0
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau (UMKM) beromzet maksimal Rp 4.800.000.000 12 bulan atau sehatun bisa bernafas lega karena atas penurunan tarif Pajak Penghasilan atau (PPh) Final dari 1% menjadi 0.5%. Dengan kebijakan ini diharapkan semakin banyak pelaku UMKM masuk dari basis Wajib Pajak dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun