Money Politic dan Black Campaign serta Potensi Disintegrasi Bangsa
12 Maret 2019 17:24Diperbarui: 12 Maret 2019 21:196400
"Barang siapa pada waktu diselenggarakan pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalanka haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu ndikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.