Mohon tunggu...
KOMENTAR
Diary

PTKM Bikin Pedagang Kucing-Kucingan

22 Februari 2021   19:16 Diperbarui: 24 Februari 2021   09:39 242 5
Lagi-lagi PTKM (Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat) dikota ini diperpanjang lagi. Saya kira hanya butuh beberapa minggu saja ketetapan itu dibuat, ternyata berbulan-bulan lamanya dan entah sampai kapan. Saya sebenarnya mendukung aturan tersebut karena saya menghargai pembuat kebijakan, lagi pula aturan tersebut juga guna mengurangi tingkat penyebaran virus Covid-19. Siapa sih yang seneng liat corona gak hilang-hilang, gak ada kan ? Jadi lebih baik mendukung dan ikut serta dalam menjalankan aturan yang ada.

Saya pikir kecamatan yang saya tinggali saat ini merupakan salah satu kecamatan yang aktif, rutin, dan tertib menjalankan tugas. Saat PTKM pertama, muncul pergub yang salah satu poin didalamnya sangat meresahkan.  

KEEMPAT
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.


Semenjak itu setiap hari selalu ada patroli yang dilakukan setelah jam 19.00 WIB oleh tim gabungan, beberapa kali patroli juga dipimpin camat dan lurah. Saya salut dan bangga karena ada beliau-beliau yang masih bekerja dimalam hari. Yaaa meskipun hujan juga membuat semangat mereka luntur dan beberapa kali tidak ada patroli.

Saya mungkin termasuk salah satu human yang taunya cuma "oalah ada peraturan baru" tanpa berpikir lebih kritis kenapa ada aturan itu, siapa pembuatnya, atas dasar apa peraturan itu dibuat, dan apakah peraturan itu layak untuk diterbitkan. Oleh karena itu, muncul pertanyaan dari saya yang mungkin juga mewakili netizen dibeberapa kolom komentar media sosial. Sebelumnya mari kembali ke pergub yang saya maksud tadi, fokus pada poin (b). Jadi, pertanyaannya adalah

"Apakah virus Covid-19 hanya menyebar saat malam saja, terutama pada jam-jam tertentu ?"
"Mengapa pembatasan hanya dilakukan saat malam saja ?"
Sayapun masih mencari jawaban pastinya.


PTKM bikin gelisah
Berjualan di masa PTKM sebenarnya susah-susah gampang. Terutama yang buka malam seperti pertokoan dan kuliner malam. Bagaimana dengan mereka yang buka warung mulai dari jam 18.00  WIB ? Sangat disayangkan saat mereka harus menutup layanan makan ditempat mulai jam 19.00 WIB. Satu jam rasanya sangat tidak cukup dan tidak masuk akal. Dilihat dari sisi pembeli pun juga sama, beberapa pembeli ada yang lebih suka jika makan ditempat terutama pada warung-warung yang menyediakan makanan berkuah dan jenis-jenis lainnya.

Pada akhirnya peraturan PTKM kedua sedikit dilonggarkan, pembatasan jam operasional berubah menjadi pukul 20.00 WIB. Alhamdulillah, setidaknya aturan yang baru tidak bikin emosi lagi. Tapi ternyata ? Pengaruhnya sama saja. Bahkan pada PTKM kedua ini patroli tiap malam jadi makin gencar. Banyak pedangang kecil yang kena tegur, ada yang ditungguin sampai pembelinya pulang, sampai ada juga yang disuruh tanda tangan pada surat pernyataan.


Tipe-tipe pedagang saat PTKM berlangsung
Ada dua tipe penjual atau pemilik warung yang buka malam hari selama PTKM. Pertama tipe penjual yang tertib. Ya, tentu saja ini menceritakan para pedagang yang berusaha tertib pada peraturan. Dengan berat hati dan terpaksa, mereka berusaha untuk tidak melayani pembeli yang akan makan ditempat. Mereka akan sabar dalam memberikan pengertian pada pembeli dan menjelaskan bahwa jam makan ditempat dibatasi. Sambil harap-harap cemas, mereka berharap para pembeli mau tetap memesan namun dibungkus atau take away. Tapi tapi tapi ! Ada juga yang menolaknya. Pedagang harus ikhlas dan rela kehilangan pembeli, entah satu orang atau tujuh orang banyaknya. Prinsip tipe pedagang ini hanyalah cari aman, supaya tidak didatangi tim patroli dan mengantisipasi adanya keributan. Biasalah..

Tipe kedua adalah penjual yang suka kucing-kucingan atau yang suka main petak umpet sama tim gabungan. Loh, kenapa gitu ? Karena tipe penjual yang satu ini biasanya tidak mau kehilangan pembeli dan mungkin bisa dikatakan tidak setuju dengan peraturan yang ada ? Biasanya mereka akan menutup warung ketika patroli sedang lewat, dan akan buka kembali setelah berlalu. Ada juga yang menyembunyikan status pembeli, misal saat patroli datang sedang ada banyak pembeli pasti penjual akan mengatakan bahwa para pembeli memesan makanan untuk dibawa pulang. Namun saat patroli sudah pergi, monggo makan ditempat. Tapi ini beresiko, karena ada yang ujung-ujungnya malah adu mulut antara tim patroli dengan penjual atau pedagang.


Jadi gimana, siapa yang perlu dibela ? Saya pikir tidak ada. Mereka para tim gabungan atau orang-orang yang terlibat dalam patroli hanya menjalankan tugas, pasti ada diantara mereka yang masih memiliki perasaan iba atau kasihan pada pedagang. Tapi mau bagaimana lagi, perasaan itu harus dikesampingkan terlebih dulu dengan pekerjaan. Karena mereka juga bekerja, sama-sama mencari uang untuk keluarga, hanya beda caranya saja. Tapi ya gitu, PTKM menjadi tidak adil ketika antara kota dan kabupaten beda penerapan dan adanya koneksi orang dalam untuk menjamin keamanan beberapa tempat makan. Alhamdulillah pada PTKM ketiga batas jam operasional dilonggarkan lagi menjadi 21.00 WIB. Sekarang sih sudah jadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Tapi belum habis masa PPKM kali ini, patrolipun sudah jarang dilakukan juga. Semoga ada kabar baik selanjutnya untuk kita semua.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun