Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

3 In 1, Oh... No...

11 Mei 2010   07:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:16 438 0
[caption id="attachment_138491" align="alignright" width="300" caption="Kemacetan di Jalur 3 in 1 (kompas.com)"][/caption]

Berbicara tentang 3 in 1,banyak pemikiran-pemikiran yang agak nyeleneh,namun disini saya bukan ingin membahas 3 in 1 yang nyeleneh itu,tetapi mengenai jalur 3 in 1 yaitu penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kenderaan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Semenjak di berlakukannya 3 in 1 dimulai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003,menurut PemProv DKI, bahwa 3 in 1 adalah akses untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,kita tahu dan dunia pun tahu bahwa Jakarta adalah salah satu kota termacet di dunia.

Namun sepanjang pengalman saya yang sering menyusuri jalur 3 in 1,ternyata masih banyak terjadi kemacetan di sana-sini,itu menandakan bahwa peraturan atau pemberlakuan akses 3 in 1 kurang efektif menurut saya.Dan tampaknya PemProv DKI membaca kekurang efektifan ini.Lalu dengan serangkaian evaluasi,maka akses 3 in 1 ini rencananya akan di hapus oleh PemProv DKI.

Sistem yang akan di terapkan untuk pengganti 3 in 1,rencananya akan memakai sistem retribusi. Retribusi tersebut nantinya akan dimasukkan dalam kategori retribusi jasa umum agar tidak dipersoalkan keberadaannya. Hal tersebut dikarenakan retribusi jalan tidak terdapat dalam UU pajak dan retribusi daerah.Penarikan retribusi tersebut dilakukan terhadap semua kendaraan yang memasuki kawasan central business district, seperti Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto serta jalan yang merupakan jalur 3 in 1.(detik.com)

Dalam kamus besar bahasa Indonesia retribusi adalah penarikan pungutan dari setiap kendaraan yang lewat jalan itu.Yang menjadi pertanyaan mampukah sisitem retribusi ini menjawab semua permasalahan kemacetan di Jakarta?,atau malah membuat permasalahan itu semakin kompleks.

Diketahui pula bahwa system retribusi ini tidak hanya di berlakukan untuk kendaraan roda empat,namun kendaraan roda dua pun akan pula di berlakukan.Wah..kalau sampai motor benar-benar akan di kenakan biaya retribusi saat melintas jalan-jalan protocol,bagaimana jadinya ya?.

Saat ini, motor yang digunakan di Indonesia mayoritas dimanfaatkan oleh masyarakat dari kalangan menengah ke bawah. Selain itu, belum terciptanya alat transportasi yang memadai di Indonesia, ditambah kondisi lalu lintas yang padat, membuat masyarakat lebih memilih sepeda motor karena praktis dan lebih ekonomis. Motor itu kan digunakan buat kerja, meningkatkan produktivitas. kalau sampai harus bayar masuk ke jalan-jalan protokol, pasti jadi lebih mahal biayanya. Sektor riil jadi terhambat,ujar General Manager of Sales PT Astra Honda Motor Sigit Kumala kepada Kompas.com, Senin (10/5/2010).

Seharusnya peraturan dibuat untuk perbaikan atau mengatasi masalah yang ada,bukan untuk menambah permasalahan baru,dan sudah sepatutnya peraturan tersebut lebih memihak kepada rakyak kecil,jangan mengutamakan untuk mendapatkan pemasukan atau keuntungan semata.Kita lihat dan wajib mencermati peraturan ini nanti,yang rencanaya baru pada bulan juni perarutan ini di berlakukan,semoga dengan peraturan ini dapat mengatasi permasalahan lalu-lintas di Jakarta,dan dapat menguntungkan semua pihak,semoga..

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun