Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Compang-camping Hukum Indonesia

14 Juni 2020   02:13 Diperbarui: 14 Juni 2020   02:13 90 1
Baru baru ini kejaksaan agung telah memutuskan terhadap terdakwa penyiraman air keras kepada novel baswedan dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan alasan karena sang pelaku tak sengaja menyiram wajah novel baswedan, tak sengaja. Awal awal saya muak mendengar alasan itu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun