Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Hak Angket Tak Ganggu Hak Pemilu

27 Februari 2024   14:59 Diperbarui: 27 Februari 2024   18:35 83 1
Sahabat readers baru-baru ini dunia maya diramaikan dengan isu hak angkat yang di mana isu tersebut mencuat saat setelah selesainya pelaksanaan pemilu Rabu, 14 Februari 2024. Di benak penulis yang menarik dalam isu ini adalah di mana yang mencanangkan isu hak angket itu adalah dua capres yang kalah dalam versi quick count.

Mari kita berbincang tipis-tipis soal hak angkat. Namun sebelumnya penulis lempar tiga pertanyaan soal hak angket.

Apa itu hak angket?
Apakah ada korelasinya hak angket dengan pemilu?
Jika hak angket dikabulkan, apakah akan membatalkan hasil pemilu?

Sedekat yang penulis ketahui hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Dalam definisinya, sangat jelas hak angket digunakan DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah jika terindikasi adanya dugaan-dugaan penyelewengan kebijakan.

Gimana, dari definisi sederhana di atas sahabat readers sudah bisa terilhami saol apa itu hak angket? Tentu sudah, bukan?

Penulis lanjut ke pertanyaan kedua ya!

Pada pertanyaan kedua soal apa korelasi atau hubungan hak angket dengan pemilu?

Pada pertanyaan kedua ini tentunya sahabat readers sudah bisa menjawab bahwa tidak ada hubungannya antara hak angket dengan hak pemilu. Karena sudah sangat jelas pemilu didelesenggarakan oleh lembaga Komisi Pimilihan Umum (KPU) yang di mina semua kebijakan pemilu tentu dikuasai sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pemerintah atau pun presiden. Di samping itu Komisi Pemilihan Umum juga diawasi oleh lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara, untuk hak angket sendiri sudah penulis jelaskan di atas bahwa hak angket adalah hak DPR untuk menyelelidiki kebijakan pemerintah yang terindikasi adanya dugaan penyelewengan kebijakan.

Lanjut pertanyaan ketiga. Pada pertanyaan ketiga ini penulis akan kuliti juga soal ramainya hak angket yang disuarakan oleh capres paslon 01 dan 03.
Pertanyaan ketiga jika hak angket dikabulkan, apakah akan membatalkan hasil pemilu? Jawabannya sudah pasti tidak!

Kambali penulis ulas telah diketahui dari definisi di atas bahwa tidak ada hubungannya antara hasil pemilu dengan pengajuan hak angket yang disuarakan oleh kedua capres 01 dan 03. Jangankan mempengaruhi hasil pemilu jalurnya saja sudah tidak nyambung.

Pernah disampaikan juga oleh cawapres Mahfud MD bahwa pengajuan hak angket tidak akan membatalkan hasil pemilu namun bisa menjatuhkan sanksi politik pada presiden.

"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam cuitannya di X pribadinya @mohmahfudmd, Senin, 26 Februari 2024.

Dalam kutipan sederhana ini sudah sangat jelas bahwa hak angket tidak bisa intervensi tentang hasil pemilu yang telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sabagai kesimpulan penulis merumuskan anggapan bahwa permohonan hak angket yang diinisiasi oleh capres paslon 01 dan 03, itu semata bukan karena kecurangan pemilu namun karena rasa sakit kekalahan yang mendalam sehingga mencurigai pemerintah seolah-olah ikut terlibat dalam penyelenggaran pemilu yang sudah berjalan dengan aman dan damai.

Serta tidak dipungkiri juga serangan hak angket sangat ramai digaungkan oleh kubu 01 yang di mana mereka isinya adalah orang-orang yang sakit hati kepada Presiden karena merasa tidak mendapat dukungan di penyelenggaraan pemilu periode 2024.

Jadi, hemat penulis "Hak Angket Tak Ganggu Hak Pemilu" yang sudah selesai diselenggarakan dan dimenangkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.

Jika pun hak angket tetap dilakukan besar kemungkinan akan gagal total. Mengingat sampai saat ini belum terlihat tanda-tanda barang bukti yang menunjukkan jika presiden terbukti bersalah. Andai pun kelak terbukti bersalah sanksinya hanya berimbas pada presiden tidak termasuk pada pemenang hasil pemilu 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun