21 Maret 2012 01:16Diperbarui: 25 Juni 2015 07:415760
Pemerintah akan menggelontorkan dana bantuan langsung tunai senilai Rp 25,6 triliun sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi pada 1 April mendatang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.