Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Efektivitas dalam Pengelolaan Limbah Bahan Bakar dan Beracun (B3) di Provinsi Jambi

18 Mei 2021   14:04 Diperbarui: 18 Mei 2021   14:07 70 2
Sudah saatnya dilakukan pemulihan lahan terindikasi Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dengan aturan turunan mengenai pemulihan lahan terkontaminasi berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun