Efektivitas dalam Pengelolaan Limbah Bahan Bakar dan Beracun (B3) di Provinsi Jambi
18 Mei 2021 14:04Diperbarui: 18 Mei 2021 14:07702
Sudah saatnya dilakukan pemulihan lahan terindikasi Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dengan aturan turunan mengenai pemulihan lahan terkontaminasi berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.