Mohon tunggu...
Ibnu Roysan Irwan
Ibnu Roysan Irwan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Program PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Teruslah Mengejar mimpimu walaupun orang lain mengatakannya tidak mungkin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Efektivitas dalam Pengelolaan Limbah Bahan Bakar dan Beracun (B3) di Provinsi Jambi

18 Mei 2021   14:04 Diperbarui: 18 Mei 2021   14:07 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sudah saatnya dilakukan pemulihan lahan terindikasi Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dengan aturan turunan mengenai pemulihan lahan terkontaminasi berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.

Penanganan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 khususnya di Provinsi Jambi perlu dilakukan melalui kerjasama semua pihak, seperti keikutsertaan stakeholder terkait pengendalian pencemaran, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, koperasi, dunia usaha, dan masyarakat Provinsi jambi  khususnya. Kontribusi masing-masing pihak yang dilakukan dalam penyelesaian persoalan baik dari sisi ekonomi masyarakat, sosial dan lingkungan. Oleh karena itu sosialisasi pengelolaan Limbah B3 perlu dilakukan dalam memberikan edukasi dan pemahaman yang tepat mengenai perlindungan lingkungan, teknologi dan perizinan pengelolaan Limbah B3 khususnya kepada masyarakat pengrajin Limbah B3 di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluk Naga, juga mendapatkan informasi dan mengidentifikasi masalah untuk mendapatkan solusi penyelesaian pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Jambi.

Diharapkan dalam pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Jambi dapat teratasi secepatnya agar pemulihan dapat dilakukan. Pemulihan hanya data dilakukan apabila kegiatan pembakaran Limbah B3 sudah berhenti. Hal yang sangat penting harus diubah adalah, memastikan semua pelebur memiliki izin, tidak ada lagi Limbah B3 yang dibuang secara illegal dan tidak ada lagi pembakaran Limbah B3 di Provinsi Jambi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun