Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengembangan dan Peningkatan Penjualan Usaha UMKM di Wilayah Lebak Timur, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya

1 Juli 2022   21:12 Diperbarui: 1 Juli 2022   21:14 104 0
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar utama ekonomi nasional yang perlu dan harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat. Sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam hal ini inovasi- inovasi sangat diperlukan dalam rangka penerapan undang-undang tersebut. Oleh karena itu pemerintah juga perlu berupaya semaksimal mungkin untuk bisa memberdayakan para pelaku UMKM sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Oleh karna itu dengan kegiatan KKN ini diharapkan kita dapat berkesempatan sedikit mengembangkan kreatifitas UMKM seperti menciptakan inovasi produk dan penjualan melalui online.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun