Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Penandatanganan PKS Antara Lapas Kelas IIB Luwuk Dengan Kemenag Kabupaten Banggai

8 Mei 2024   08:07 Diperbarui: 8 Mei 2024   08:11 67 0
Banggai- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIB Luwuk dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai yang bertempat di MAN 1 Luwuk Kab. Banggai, Selasa (7/5/2024).

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai dan Plh. Kalapas Luwuk, Taufiq di dampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Bangun Budi Santoso melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang penyuluhan, Pembinaan dan bimbingan keagamaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Luwuk yang di saksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati Banggai.

Kegiatan pembukaan rapat kerja Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai ini yang di rangkaikan dengan penandatanganan PKS anatara Lapas Luwuk dengan Kemenag Kab. Banggai. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sulawesi Tengah, Drs. H. Ulyas Taha dalam sambutannya sangat mengapresiasi atas kolaborasi yang di laksanakan Kemenag Kab. Banggai dengan Lapas Luwuk di bidang pembinaan kepribadian khususnya kerohanian.

"Progam pembinaan kerohanian di Lapas Luwuk ini ditujukan kepada WBP tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang beragama Islam melalui Gerakan Sholat berjamaah, Belajar membaca Al Qur'an serta perayaan hari besar keagamaan. Sedangkan untuk agama Kristen melalui konseling agama, kebaktian gereja dan perayaan hari besar keagamaan. Dan bagi agama lainya yang diakui oleh Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan agama tersebut. Sehingga Kemenag tidak hanya melakukan pembinaan untuk agama Islam saja" ungkap Ulyas Taha.

Tujuan dari kerjasama ini tentunya untuk memberikan bekal bagi warga binaan Lapas Luwuk agar dapat menyadari kesalahan dan memperbaiki diri sehingga dapat kembali diterima dan beradaptasi ditengah-tengah masyarakat.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun