11 September 2020 22:45Diperbarui: 11 September 2020 22:4552726
Per Kamis, 10 September 2020, telah ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor:642 Tahun 2020, Nomor:4 Tahun 2020, dan Nomor:4 Tahun 2020. Surat Keputusan Bersama (SKB) ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.