Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Cabut 3 SK Pemberhentian Guru di Kabupaten Simalungun

19 Juli 2019   16:11 Diperbarui: 19 Juli 2019   16:29 345 1
Polemik pemberhentian guru PNS dari jabatan fungsional di lingkungan Kabupaten Simalungun kian meresahkan banyak pihak. Diketahui bahwa pada tanggal 26 Juni 2019, Bupati Simalungun telah mengeluarkan 3 SK Pemberhentian sekaligus dengan jumlah 1.695 orang. SK tersebut dikeluarkan oleh Bupati Simalungun dikeluarkan berdasarkan usulan yang dibuat oleh Kadis Pendidikan Simalungun pada tanggal yang sama yaitu 26 Juni 2019.

Dengan dikeluarkannya 3 SK Pemberhentian tersebut jelas akan mengakibatkan kekurangan guru di Simalungun. Padahal kondisi saat ini sebelum dikeluarkannya SK tersebut, kabupaten Simalungun masih kekurangan guru yang jumlahnya lebih dari 2.000 guru. Tentu hal ini akan mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar dan merugikan peserta didik. Iming-iming ingin memperbaiki Pendidikan yang ada di Simalungun Malah sebaliknya yang terjadi, makin memperburuk kondisi pendidikan di Kabupaten Simalungun.

Kekurangan guru ini pun mengakibatkan perekrutan guru yang dananya akan dibebankan bagi sekolah dan dana komite, hal ini membuat makin memperjelas bahwa Pemerintahan Kabupaten Simalungun seolah-olah ingin cuci tangan menanggani persoalan pendidikan di Simalungun. Hal ini dapat kita lihat dari Surat Himbauan yang diberikan oleh Kadis Pendidikan kepada Kepala sekolah se-kabupaten Simalungun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun