Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Sepeda Motor

18 Februari 2020   11:53 Diperbarui: 18 Februari 2020   11:54 19 0
Sepedah motor adalah transportasi yang memanfaat kan bahan bakan bensin untuk menyalakan nya dan salah satu kendaraan masakini yang sudah banyak di gunakan di indonesia . pastinya sepedah motor harus memiliki surat surat dan pemilik nya mempunyai surat ijin mengemudi untuk motor karna mungkin di antara kalian tak  punya surat ijin mengemudi untuk motor dan terkena razia maka harus menghadiri sidang dan mengambil kemali sim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun