Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mengurai Relevansi Covid-19, Omnibus Law, dan Resesi Ekonomi Global

23 Maret 2020   11:41 Diperbarui: 23 Maret 2020   11:49 241 0
Pada awal Covid-19 ini muncul di Cina, kekhawatiran akan agresifitas sebarannya ke belahan dunia lainnya begitu memuncak, apalagi jika kita melihat begitu banyak orang yang secara tiba-tiba tergeletak berjatuhan di berbagai tempat umum layaknya zombie dalam berbagai film hollywood (Fiction Story). Sungguh ini adalah fenomena dunia yang mencengangkan sekaligus sangat mengkhawatirkan. Namun ketika saya mendengar bahwa Republik Rakyat Tongkok (RRT/Cina) yang merupakan asal muasal virus ini sudah steril dengan begitu cepatnya, otak saya sudah mulai berpikir berbeda, dimana argumentasi utamanya sudah bergeser dari "substansi penyakitnya" menuju "substansi ekonomi global". Apalagi jika fenomena tersebut dikaitkan dengan isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di Indonesia, dan isu perang dagang antara Cina vs AS di dunia ini, maka skenario kebijakan ekonomi-politik RRT kepada dunia ini sesungguhnya sedang dijalankan. Sehingga dari sisi akademiknya, fenomena ini semakin memiliki multitafsir dari berbagai perspektif.  Lantas bagaimana analisis relevansi antara Covid 19 dengan dua isu global tersebut?, berikut penulis deskripsikan analsisis tersebut dengan merujuk pada indikator empiris tentang dua isu global sebagai variabel utamanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun