Mohon tunggu...
Heri Kurniawansyah
Heri Kurniawansyah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemimpi

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengurai Relevansi Covid-19, Omnibus Law, dan Resesi Ekonomi Global

23 Maret 2020   11:41 Diperbarui: 23 Maret 2020   11:49 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada awal Covid-19 ini muncul di Cina, kekhawatiran akan agresifitas sebarannya ke belahan dunia lainnya begitu memuncak, apalagi jika kita melihat begitu banyak orang yang secara tiba-tiba tergeletak berjatuhan di berbagai tempat umum layaknya zombie dalam berbagai film hollywood (Fiction Story). Sungguh ini adalah fenomena dunia yang mencengangkan sekaligus sangat mengkhawatirkan. Namun ketika saya mendengar bahwa Republik Rakyat Tongkok (RRT/Cina) yang merupakan asal muasal virus ini sudah steril dengan begitu cepatnya, otak saya sudah mulai berpikir berbeda, dimana argumentasi utamanya sudah bergeser dari "substansi penyakitnya" menuju "substansi ekonomi global". Apalagi jika fenomena tersebut dikaitkan dengan isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di Indonesia, dan isu perang dagang antara Cina vs AS di dunia ini, maka skenario kebijakan ekonomi-politik RRT kepada dunia ini sesungguhnya sedang dijalankan. Sehingga dari sisi akademiknya, fenomena ini semakin memiliki multitafsir dari berbagai perspektif.  Lantas bagaimana analisis relevansi antara Covid 19 dengan dua isu global tersebut?, berikut penulis deskripsikan analsisis tersebut dengan merujuk pada indikator empiris tentang dua isu global sebagai variabel utamanya.

Berbagai negara di belahan dunia saat ini sepertinya sedang mengalami depresi dalam berbagai aspek, yang secara kilat mereka dituntut untuk mengambil keputusan strategis, termasuk langkah antisipatif dan preventif demi menghentikan jejaring penyebaran covid-19 ini.  Ada negara yang mengambil keputusan lockdown tanpa pikir panjang, ada juga negara yang lamban mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan ekonomi dan politik, serta ada juga negara yang sesumbar menganggap remeh penyakit tersebut, yang berimplikasi pada lambatnya menentukan langkah-langkah strategis dalam pencegahannya. Fenomena tersebut dialami oleh berbagai negara di Eropa dan Asia, termasuk Amerika.

Covid-19 dan Teori Depedensi (Ketergantungan)

Pada posisi dunia yang sedang ketar ketir seperti ini, terutama pada negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia, pada saat yang sama dimana Cina justru telah melakukan pemulihan pada berbagai aspek ekonominya di tengah negara lain sedang mengalami depresi yang disebabkan oleh covid-19 ini. Depresi yang dimaksud adalah selain tentang nyawa manusia, tapi juga masalah ekonomi yang jatuh tersentak. Pada posisi inilah "teori depedensi" itu kita letakkan. Benar, orientasinya agar dunia berkiblat padanya. Situasi itu mulai diformulasikan, termasuk salah satunya dengan ekistensi Covid-19 ini. Dunia pada akhirnya akan bergantung pada si empunya Corona ini.

Bukan tidak mungkin dunia saat ini akan bergantung kepada Cina, terutama negara-negara dunia ketiga, terlebih di tengah merebaknya wabah covid-19 yang membuat banyak negara terhimpit ruang geraknya. Bayangkan, tanpa mengambil langkah lockdown sekalipun, situasi sosial dan ekonomi pun mengalami kesakitan, apalagi jika pemerintah melakukan lockdown, maka sudah barang tentu akan melumpuhkan semuanya. Aktivitas manusia akan dilakukan di rumahnya masing-masing, sehingga pusat-pusat transaksi ekonomi menjadi tidak berfungsi. Dalam situasi tersebut, bukan tidak mungkin pada akhirnya pemerintah akan mengambil langkah subsidi dalam segala aspek ekonomi, bahkan membiayai sepenuhnya kebutuhan publik layaknya prinsip-prinsip sosialis di tengah keuangan negara yang tidak mumpuni. Situasi ini jelas akan memperparah keadaan berbagai negara-negara di belahan dunia ini, apalagi negara berkembang seperti Indonesia.

Maka salah satu eksternalitas yang muncul nantinya adalah ketergantungan berbagai negara kepada Cina sebagai supra negara baru yang ingin menggeser dominasinya AS sebagai negara adikuasa. Semangat perang dagang antara Cina dan AS tidak lebih kepada kompetisi branding sebagai negara penguasa dari berbagai aspek, terutama dari aspek ekonomi. Ego itulah yang dipertaruhkan, maka langkah-langkah itu mulai muncul ke permukaan. Inilah relevansi teori depedensi dalam fenomena covid-19 ini, bahwa ada misi ketergantungan negara-negara lain pada kekuatan ekonomi Cina sebagai bentuk arogansinya kepada AS dalam perang dagang internasional ini. Pada saat berbagai negara akan bergantung kepada dominasinya Cina, maka disinilah "gengsi" Cina terhadap AS.

Bahkan jika mau berpikir lebih jauh lagi, pertaruhan RRT vs AS tidak hanya berkutat pada isu ekonomi saja, tapi juga akan bermain pada pergelutan ego antara prinsip "Komunis vs Demokrasi" sebagai sistem politik yang mereka anut masing-masing.  Ketika semangat Cina ingin menguasai ekonomi dunia nantinya, maka prinsip-prinsip komunis pasti akan mereka kampanyekan  layaknya Amerika secara masif menyerukan sistem demokrasi yang dianggap sistem terbaik di dunia ini kepada seluruh negara di belahan dunia ini. Bahkan jika terdapat negara yang tidak mau mengikutinya, maka  AS akan menganggap negara tersebut sebagai musuhnya dan akan dianggap sebagai penjahat HAM, termasuk otoriter, lihatlah contoh negara-negara Timur Tengah (Irak, Afganistan, Libia, dan lain lain). Gengsi inilah yang akan dicoba untuk ditukar oleh RRT agar dunia tidak lagi menyebut Amerika sebagai polisi dunia dan sebagai negara adikuasa. "Kamilah negara adikuasa itu, kira-kira begitulah Cina berkelakar".

Covid-19 dan Omnibus Law

Sejalan dengan teori depedensi diatas, lalu coba kita kaitkan fenomena tersebut dengan berbagai isu yang terjadi di negeri kita saat ini, utamanya dengan eksistensi isu Omnibus Law. Di tengah isu ingin  memuliakan para investor melalui RUU Omnibus Law ini, muncul resistensi yang begitu mendalam dari berbagai kelompok civil society. Resistensi ini tentu merupakan tembok besar dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi secara konsitusional dalam sistem demokrasi yang kita anut. Maka untuk merobohkan tembok besar yang bernama resistensi tersebut, perlu kekuatan besar sekaligus memerlukan situasi yang "extra urgen" untuk mengharuskan kebijakan tersebut dilakukan.

Apa situasi yang extra urgen terebut?, berbagai masalah besar sedang menimpa negeri ini, dimana selain masalah jiwa manusia, pada saat yang sama terjadi situasi ekonomi yang gagal sebagai rentetan eksternalitas covid-19 ini. Situasi ekonomi yang memang terbilang stagnan ditengah pengeluaran anggaran negara yang begitu masif, pada saat yang sama pula rupiah jatuh pada angka 16 ribu per doalr AS, maka semangat mengesahkan RUU Omnibus Law semakin menguat.

Asumsinya adalah mengembalikan kesetabilan ekonomi dan rupiah di angka pada umumnya harus disegerakan jika negeri ini tidak ingin mengalami masa-masa kelam seperti krisis 1998, maka hanya dengan memperkuat investasi semua itu bisa dihadang, sebab investasi adalah syarat utama suatu negara keluar dari krisis ekonomi (Kamensky, 1996). Maka Omnibus Law adalah deskripsi normatif dalam memuliakan investasi itu, meskipun akan muncul eksternalitas yang masif dari agenda ini yang harus ditanggung oleh publik nantinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun