Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Regulasi Jastip Membentengi Stabilitas Ekonomi

16 Maret 2024   14:04 Diperbarui: 16 Maret 2024   14:05 160 14
Regulasi Jastip Membentengi Stabilitas Ekonomi

Pembatasan Jastip sehubungan dengan mulai resmi diberlakukannya pembatasan jumlah barang bawaan yakni masuknya komoditi impor dalam jalur perlintasan antar negara, melalui post border milik pabean bea cukai.

Yang sedianya memiliki otoritas penuh sebagai pelaksana tugas Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) guna mengatur perihal aktivitas perdagangan Internasional berkenaan masuknya barang bawaan yang dibawa dari luar.

Sebagaimana telah diatur sesuai Undang-undang kepabeanan yang berlaku, dan resmi telah diberlakukan mulai (10/03/2024). Melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang dilatari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023.

Berkenaan jumlah serta jenis barang bawaan yang dibatasi dari penumpang perjalanan luar negeri (LN), ditengarai oleh Kebijakan dan pengaturan perihal masuknya komoditas impor dengan limitasi yang telah ditentukan.

Lain halnya barang untuk kategori cinderamata atau oleh-oleh, yang mana dibawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jamah Haji/Jamah Umroh. Dengan barang yang sedianya akan dijual kembali di Tanah Air.

Maka Dirjen Bea Cukai akan memiliki kalkulasi tersendiri sesuai dengan Prosedur, mekanisme dan skema, mengenai menetapkan pajak masuk terkait barang-barang impor tersebut.

Adapun tujuan pembatasan komoditas impor yang diberlakukan pemerintah (Government), guna melindungi pasar domestik dari ketatnya persaingan barang Impor dengan harga yang terbilang lebih murah.

Sehingga diharapkan produk dalam negeri dapat bersaing, mengingat pasar domestik merupakan fondasi dan pilar utama bagi pertumbuhan laju ekonomi suatu negara.

Regulasi tersebut merupakan bentuk implementasi menyelamatkan produk-produk domestik, agar pangsa pasar domestik tak dibanjiri produk impor yang tentunya akan menggangu stabilitas ekonomi nasional

Dan dalam rangka upaya mendorong masyarkat guna mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demi menghidupkan geliat pasar lokal dengan sejumlah potensi yang dimiliki.

Yang tentunya memajukan produk-produk dalam negeri secara berkelanjutan serta  memberdayakan para usahawan domestik terkait lancarnya arus perdagangan tanpa direcoki arus deras masuknya barang Impor.

Mengingat pentingnya aspek daya beli yang dapat mencegah terjadinya inflasi, dengan adanya regulasi alhasil fluktuasi yang ditengarai perubahan harga barang impor sejatinya dapat diatasi.

Sehingga perlunya membentengi komoditi impor, demi melindungi industri dalam negeri, mencegah pengusaha gulung tikar (Colapse). Dan agar angka pengangguran dapat diminimalisir. Dan perekonomian memiliki pijakan yang kuat.

Yang secara kesuruhan niscaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para pengusaha lokal di sektor informal, diharapkan kebijakan pemerintah sedianya dapat menciptakan keadilan dalam skala perdagangan Internasional.

Dan sebagai perisai guna melindungi kepentingan nasional, dalam upaya membangun sektor-sektor industri yang mapan. Industri berkelanjutan produsen dalam negeri yang tetap eksis di ranah industri, tentunya berpotensi dapat membuka lapangan kerja.

Mendukung kemajuan Ekonomi berkelanjutan, di atas sejumlah potensi anak negeri.

Hera Veronica Suherman
Jakarta, 16/03/2024

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun