Jika tidak ada aral melintang, pemilihan kepala daerah (Pikada) serentak gelombang pertama akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang. Saat ini di banyak daerah bakal calon kepala daerah sudah giat melaksanakan kampanye. Namun informasi yang saya terima, banyak bakal calon kepala daerah masih menggunakan cara-cara kampanye ‘model lama’. Dugaan saya hal ini terjadi karena dua hal: pertama, satuan tim kampanye dan bahkan bakal calon kepala daerah belum tuntas membaca Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. Kedua, jajaran penyelenggara komisi pemilihan umum (KPU) di daerah belum melakukan sosialisasi aturan-aturan karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) penjabaran dari UU 1/2015 belum diterbitkan. Melalui tulisan ini, saya ingin membantu bakal calon kepala daerah dalam menjalankan kampanye khususnya kampanye lewat media sosial.