Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Tindakan Presiden Jokowi Menyelamatkan KPK

5 Februari 2015   22:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:46 460 8

Apa jadinya jika semua pimpinan KPK dijadikan tersangka oleh Polri? KPK akan lumpuh. Kelumpuhan itu disebabkan KPK tidak dapat mengambil keputusan yang berkaitan dengan 5 (lima) tugas dan 5 (lima) wewenang KPK. Hanya Pimpinan KPK yang berhak mengambil keputusan secara kolektif. Pimpinan KPK yang berpredikat tersangka, maka diberhentikan sementara oleh Presiden. Kata “diberhentikan” tidak dapat dimaknai lain dengan menambah kata “dapat”. Karena kadang-kadang, kewenangan Presiden itu dihalang-halangi oleh alasan bahwa Pimpinan KPK lain tidak setuju yang bersangkutan diberhentikan sementara (lihat: kasus Bambang Widjojanto). Sehingga dinyatakan Presiden “tidak dapat” memberhentikan sementara. Atas alasan-alasan prosedural dengan sertamerta menabrak ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Apapun alasannya, pimpinan KPK yang telah menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara oleh Presiden. Lain halnya jika yang bersangkutan dijadikan tersangka perkara perdata atau tindak pidana pelanggaran. Misalnya menabrak orang hingga mengakibatkan korban jiwa. Katagorinya pelanggaran bukan kejahatan meski tetap dikenakan sanksi pidana (penjara dan/atau denda).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun