Kredensialing BPJS Kesehatan Tanpa Melibatkan Dinkes
26 Oktober 2022 20:00Diperbarui: 29 Oktober 2022 00:175917
Undang-Undang telah mengatur bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya, yang diwujudkan oleh pemerintah melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.