Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Kredensialing BPJS Kesehatan Tanpa Melibatkan Dinkes

26 Oktober 2022   20:00 Diperbarui: 29 Oktober 2022   00:17 591 7
Undang-Undang telah mengatur bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya, yang diwujudkan oleh pemerintah melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun