Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Lokalisasi dan Kartu Jakarta Butuh, Ahok dan Jarot Bisa Dibui

21 Mei 2015   06:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:46 2307 5


Entah karena berotak 'berlian' atau pusing setengah mati menghadapi penyakit masyarakat yang bernama prostitusi, Gubernur Jakarta Ahok melontarkan ide lokalisasi tempat pelacuran  dan sertifikasi pelacur. Tak kalah nyelenehnya Wakil Gubernur Jakarta, pak Djarot yang belum lama jadi warga Jakarta, menggagas 'Kartu Jakarta Butuh' bagi pengguna jasa pelacur. Keterlaluan mengadopsi serampangan ide  kartu-kartu yang digagas Presiden Jokowi waktu jadi Gubernur Jakarta dan waktu kampanye Pilpres 2014. Keterlaluan juga ide 'Kartu Jakarta Butuh' ini, butuh itu apa sih? Di daerah tertentu butuh artinya alat vital perempuan. Kebetulan yang tak menyenangkan, kok jadi nama kartu.

Mantan Gubernur Jakarta, Sutiyoso atau akrab disapa Bang Yos, pernah diberitakan media mendukung gagasan Bang Ahok soal lokalisasi pelacuran sebagai upaya meminimalisir pelacuran di wilayah DKI Jakarta. Benarkah Bang Yos mendukung lokalisasi? Satu hal aneh bila kita tahu waktu menjabat Gubernur DKI Jakarta justru Bang Yos menutup lokalisasi pelacuran  Kramat Tunggak, yang konon terbesar di Asia Tenggara.

Bang Yos pada acara Indonesia Lawyers Club,  Selasa malam 19 Mei 2015 membantah bahwa ia mendukung gagasan Gubernur Ahok, berikut ini pernyataannya sekaligus klarifikasi berita yang menurut beliau tak benar :


  • - Lokalisasi pelacuran terbesar di Asia Tenggara yang bernama Kramat Tunggak saya (maksudnya Bang Yos)  yang menutup waktu menjabat Gubernur DKI Jakarta. Jadi ironis jika saya mendukung gagasan lokalisasi pelacuran.
  • - Secara hukum ada beberapa pasal KUHP dan Perda yang bisa menjerat orang yang memberi fasilitas terjadinya pelacuran.  Pasal 296 KUHP berbunyi: " Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".
  • - Bang Yos juga menyitir sebuah Peraturan Daerah yang bisa menjerat penyedia fasilitas pelacuran.  Perda DKI Jakarta no 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 41 ayat 2 berbunyi : " Setiap orang dilarang: a). menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b). menjadi penjaja seks komersial; c). memakai jasa penjaja seks komersial".  Menurut pasal 61 ayat 2 Perda no 8/2007, pelanggar Perda ini diancam pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun