Pada pengantar dalam buku paket menjelaskan pentingnya memahami konsep dan perjalanan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi yang mengalami pasang surut karena perubahan dasar hukum dan perbedaan persepsi kurikulum. Pasal 35 ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 menegaskan bahwa Pancasila wajib menjadi mata kuliah mandiri di perguruan tinggi agar mahasiswa lebih fokus memahami ideologi bangsa. Pendidikan Pancasila diharapkan membentuk jati diri, profesionalitas, serta menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai nilai-nilai Pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL