Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Putri Bebas: Yurisprudensi Buruk di Indonesia

4 September 2022   09:21 Diperbarui: 4 September 2022   09:28 376 16
"Putri Candrawathi (FC) dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan acaman Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo 55,56 KUHP, tetap bebas melanggeng tanpa ditahan"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun