Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Menyoal Kekeliruan Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah

16 September 2019   00:10 Diperbarui: 16 September 2019   00:10 184 1
Tanpa menyelesaikan KPB-KPTG, tidak ada solusi yang tepat. Kecuali membongkarnya terlebih dahulu dugaan abuse of power tersebut.

Hari ini (15/09) KLHK melaunching Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah. Siapa sih arsitek gerakan tersebut yang mampu memengaruhi KLHK. Untuk apa pemilahan di rumah, tapi tetap saja dicampur saat pengangkutan sampah ke TPA.

Untuk apa gerakan tersebut, hanya menghamburkan uang dan ujungnya pasti menghasilkan pencitraan saja. Sementara keinginan melaksanakan Pasal 13,44 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) tidak ada. Seharusnya KLHK mendorong pelaksanaan pasal-pasal tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sungguh sangat tidak memahami amanat regulasi persampahan dan menunjukkan ketidak mampuannya dalam mengurus sampah Indonesia. Seharusnya sebuah gerakan dilandasi sebuah program yang terstruktur berbasis regulasi. Apakah semua ini merupakan "kesengajaan" atau "pembiaran" saja atas sebuah konsfirasi ?

Dalam pengamatan, sudah hampir 4 tahun (2015-2019) KLHK hanya berkutak-katik mencari solusi dengan membuat kebijakan dan aktifitas yang bisa membingungkan masyarakat dan juga stakeholder sampah sendiri. Padahal diduga maksud tersebut hanya ingin mengaburkan dugaan gratifikasi dana KPB-KPTG.

KLHK dan kementerian lain habis waktu dan anggaran saja hanya untuk mengurus sampah plastik yang jumlahnya sedikit itu. Lintas kementerian dan pemerintah daerah (pemda) sepertinya hanya berlomba, seakan dikejar target melaksanakan gerakan yang sifatnya formalitas bukan orientasi program.

Menjadi masalah dalam banner yang dipakai pada peresmian gerakan tersebut bahwa semua yang bisa di daur ulang (DU) dianggap residu. Pemahaman apa semua ini ? Sejak kapan GPPS dan HDPE tidak bisa di DU dan jadi residu ?! Mungkin itu yang keliru besar dalam banner (perhatikan foto ilustrasi) tersebut diatas.

Untuk apa ada gerakan tersebut, apakah para elit kementerian dan partner setianya tidak berpikir. Kelihatan nyata tidak ada keinginan melaksanakan Pasal 13,44 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Pasal tersebut sesungguhnya harus dilaksanakan sejak tahun 2009, setahun setelah UUPS diundangkan.

Keburukan plastik dijadikan issu sentral oleh pemerintah lintas kementerian, khususnya KLHK. Hanyalah dibesar-besarkan saja issunya. Sesungguhnya sampah plastik sangatlah mudah diatasi. Seharusnya fokus pada aplikasi pengelolaan sampah kawasan timbulannya. Kuatkan dan bangun bank sampah disetiap kawasan secara massif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun