Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Momentum Perubahan Pengelolaan Sampah Melalui Program KKN Bank Sampah

14 Januari 2019   01:56 Diperbarui: 11 Februari 2019   22:42 768 1
Banyak dari masyarakat belum tergerak untuk mengolah sampah dengan baik apalagi sampai mengubah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomis. Kencenderungan masyarakat tidak terlalu memperdulikan sampah yang mereka hasilkan, baik sampah organik maupun anorganik.

Selama ini terjadi pemahaman keliru masyarakat, pengelola bank sampah dan pemerintah dan pemda itu sendiri terhadap keberadaan bank sampah. Ahirnya sejak diresmikannya program Gerakan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) melalui PerMen LH No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah, sampai saat ini dijumpai hampir semua kegiatan bank sampah hanya didominasi oleh kegiatan bisnis atau jual beli barang-barang. Hampir tidak bisa ditemui gerakan bank sampah dengan misi utamanya sebagai perekayasa sosial di masyarakat.

Mengurus bank sampah memang gampang-gampang susah. Karena umumnya pengelola atau pengurus bank sampah adalah pemula dalam bisnis dan sosial. Mereka belum tersentuh banyak atau belum sepenuhnya memiliki jiwa sosial entrepreneur. Pada konteks inilah terjadi tarik ulur kepentingan, namun kepentingan itu lebih didominasi dari oknum-oknum pemerintah dan pemda dari pada pengelola sampah yang nampak tidak memahami pula "kekuatan" peran atas eksistensinya sebagai wakil pemerintah dalam "sosialisasi" perubahan paradigma kelola sampah di masyarakat.

Pengelola bank sampah memang dihadapkan sebuah dilema, karena mereka bekerja pada dua bidang kegiatan yang jauh berbeda bagi pemula dalam dua bidang, yaitu kegiatan Sosial dan Ekonomi (bisnis). Irisan keduanya sangat tipis, sehingga keberadaannya sering disalahtafsirkan, ahirnya bisa tersesat jalan, seperti yang terjadi pada progres bank sampah saat ini. Maka dengan kondisi tersebut, pengelola bank sampah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemerintah daerah serta pemerhati lingkungan dan khususnya pada pemerhati sampah dan asosiasi yang berhubungan dengan pengelolaan sampah.

Kegiatan sosial umumnya dikalahkan oleh Bisnis. Karena jelas tidak mungkin bisa berkegiatan sosial bila tidak memiliki kemanpuan finansial. Dari kondisi inilah sehingga posisi bank sampah sebagai pekerja sosial terlupakan oleh kegiatan bisnisnya. Paling anehnya pemerintah sepertinya membiarkan kondisi carut-marut pengelolaan sampah melalui bank sampah sejak lahirnya pada tahun 2012 sampai sekarang tahun 2019.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun