28 April 2018 01:25Diperbarui: 20 Mei 2018 02:5411132
Presiden Joko Widodo telah dihadang tiga kali secara tidak sadar oleh menterinya untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang listrik sampah (PLTSa). Apakah Staf Ahli atau Staf Khusus Presiden di KSP tidak pernah membaca UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah (UUPS) serta regulasi pendukung lainnya ataukah Perpres PLTSa yang telah dibatalkan dan dicabut oleh MA ?!Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.