Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tingkatkan Ekonomi Rakyat melalui Kelola Sampah

28 Juli 2010   12:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:32 1157 0
[caption id="attachment_207551" align="aligncenter" width="573" caption="Pengolahan Pupuk Organik Basis Sampah Kota oleh Kelompok Usaha Masyarakat_dok.rul"][/caption]

Pemerintahan SBY Jilid I telah sukses membuat Undang-undang No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan kepada kita untuk mengelola sampah di tingkat hulu>produsen sampah (masyarakat, kawasan industri, dll) Namun hal ini perlu dipertegas dengan mengeluarkan atau merevisi perda di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II(SBY-Budiono) persegera merealisir dengan “tegas dan bijak” tentang masalah ini. Untuk selanjutnya merancang perundangan tentang pe-LABEL-an produk pertanian organik, demi suksesnya Indonesia Go Organik 2010, karena kedua masalah ini sangat terkait.

Perubahan Paradigma Tentang Kelola Sampah

Di sekitar, banyak sekali sampah atau limbah yang bisa dioptimalkan. Dari hal yang paling kecil seperti kertas bekas, keleng susu, bekas oli mobil, kotoran sapi/kerbau hingga sampah rumah tangga. Limbah bisa disulap menjadi sebuah bisnis baik yang berskala kecil maupun besar, dari UKM hingga manufaktur, misalnya industri/daur ulang limbah plastik menjadi produk plastik film grade dan non-film grade, dll.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam memecahkan masalah sampah atau limbah ini antara lain disinyalir karena :

  1. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan kebersihan lingkungan yang bernilai plus (punya nilai atau motivasi ekonomi dan kesehatan). Hal ini terlihat dari kebiasaan membuang sampah yang tidak pada tempatnya.
  2. Perlu keterlibatan langsung (proaktif) masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan membuka peluang usaha untuk bidang ini (mempunyai nilai ekonomi plus), karena tanpa motivasi ekonomi dan kesehatan, sampah tetap akan menjadi sampah, bukan menjadi bahan baku industri yang bernilai tinggi.
  3. Persepsi masyarakat tentang penanganan sampah masih tertumpu pada pemerintah, padahal masalah kebersihan adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan pemerintah. Pemerintah perlu membuat tim work penanganan ini dengan melibatkan langsung masyarakat didalamnya, akhirnya tercipta kelompok usaha basis komunal di masyarakat itu sendiri.
  4. Terbatasnya lahan untuk pengumpulan dan pembuangan sampah akhir, serta terbatasnya dana transportasi sampah. Sementara tumpukan sampah meningkat dari hari ke hari. Mengantisipasi hal ini diperlukan sebuah program pengelolaan sampah basis TPS/Komunal, tanpa itu mustahil teratasi.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun