Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Bank Syariah Diharapkan Mendorong Majunya UKM

11 Juni 2010   14:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:36 647 0
erbankan Syariah Diharapkan Dorong UKM dalam Pembiayaan Usaha.(dok.rul)

Kewirausahaan akan mampu mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Entrepreneurship juga akan membuat kekayaan Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memakmurkan rakyat. Usaha kecil menengah selain menyerap banyak tenaga kerja, ternyata telah terbukti efektif pula menjadi pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis ekonomi yang lalu, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi tersebut. Ini menjadi catatan penting dalam pengembangan perekonomian nasional ke depan. Bahwa kenyataannya UKM-lah yang mampu bertahan dalam badai krisis dan keguncangan ekonomi terberat sekalipun.

Kemajuan sebuah bangsa dipengaruhi oleh jumlah pengusaha di dalam negara. Seorang pengusaha dianggap sebagai faktor penopang kemajuan bangsa. Namun sayangnya jumlah persentase pengusaha di Indonesia masih sangat minim sekali.Jumlahnya sekitar 2,3 juta pengusaha saja. Setidaknya Indonesia membutuhkan 4 juta pengusaha baru dalam 25 tahun ke depan demi memajukan kondisi perekonomian nasional. Tanpa itu negara kita tidak akan maju-maju. Jumlah pengusaha di Indonesia masih minim dibandingkan negaranegara maju. Saat ini, jumlah pengusaha baru mencapai sekitar 0,18% dari total penduduk, jauh di bawah Amerika Serikat (AS) yang pada 2007 mencapai 11,5% dan Singapura 7,2% pada 2005. Malaysia jumlahnya saat ini mencapai 5 persen dari total penduduk. Oleh karena itu, hingga saat ini persaingan kemajuan bangsa Indonesia masih dianggap di bawah negeri jiran itu.

Peran Per”Bank”an Syariah, Menopang Usaha UKM di daerah.

Begitu pula perkembangan ekonomi syariah pada umumnya dan bank syariah pada khususnya semakin marak beberapa tahun terakhir, terlebih pasca keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 16 November tahun 2003 tentang peng”haram”an berbagai jenis transaksi berbasis bunga, baik di lingkungan perbankan, asuransi maupun transaksi bisnis lainnya. Sebenarnya walau tanpa fatwa tersebut perbankan syariah akan tetap mengalami pertumbuhan karena banyak didukung oleh infrastuktur kelembagaan dan komitmen dari Bank Indonesia (BI) itu sendiri sebagai bank sentral.

Diketahui bersama bahwa dalam sistem perbankan konvensional banyak unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, unsur yang paling sering diperbincangkan adalah penerapan sistem bunga kepada para nasabahnya, baik yang menabung maupun yang meminjam uang. Dalam Islam bunga dari transaksi hukumnya adalah haram, karena termasuk dalam kategori riba. Dalam sistem bunga terdapat pihak yang menderita kerugian, namun di pihak lain mendapat keuntungan atas kerugian tersebut (sebaiknya atau artinya riba dalam konteks ini kalau meminjam secara paksa/terbelit, seperti tradisi rentenir, mungkin beda kalau bunga atas tabungan atau deposito, tapi ini tidak perlu kita permasalahkan). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan keberadaan bank syariah sebagai sarana mereka untuk mengelola dana namun tetap berlandaskan pada prinsip syariah yang jelas lebih diridhoi oleh Allah SWT. Faktor lain adalah karena sistem perbankan konvensional makin dirasa tidak sesuai dengan kultur budaya bangsa Indonesia dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Terlepas perdebatan haram tidaknya “bunga bank” tersebut, intinya mari kita pilih perbankan yang aman-aman saja, terlebih bila bank itu mau membantu kita.

Konteks “Halal Haram” system perbankan tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan, walau tetap banyak terjadi perbedaan, karena akan memunculkan saja dikotomi antara Islam dan Non Islam (perbedaan itu indah, jadikan saja sebagai momentum untuk memajukan UKM melalui pembiayaan bank syariah). Kenapa ? karena Bank Syariah maupun Bank Konvensional hanya merupakan sebuah sistem lembaga keuangan non agama, hakekatnya merupakan sistem usaha pengembangan uang dengan tanpa memandang agama masing-masing nasabah (kita serahkan kepada masing-masing person saja), namun system pengelolaan bank syariah sudah terpakai oleh negara-negara Islam. Terus terang mungkin sampai saat ini masih banyak orang Islam maupun non Islam sendiri belum mengerti atau faham tentang perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional yang sudah hadir lama di dunia ini, khususnya Indonesia.

Namun, ini bukan berarti saya tidak mengkritik perbankan (menabung gampang namun kredit susah banget…hahahaha, itu bagi UKMK khususnya) Banyak hal menurut hemat saya yang perlu dibenahi dari sisi sistem perbankan, tetapi saya tidak akan membahasnya di sini. Cukup dikatakan bahwa pemerintah perlu membuat peraturan (regulasi) lebih ketat soal perbankan dalam bentuk yang lebih memihak pada kepentingan rakyat kecil (terkhusus PKL, Warung-warung, Petani, Pekebun, Nelayan, dll) dan tentu pula UKMK (usaha kecil menengah koperasi) yang harus ditumbuhkembangkan di Indonesia. Jumlah pengusah di Indonesia sangat sedikit (nol koma persen) seharusnya ditingkatkan (dua koma persen), bisa mengikuti negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dll.

Diharapkan dengan semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia maka bank-bank syariah dapat menjadi pilihan utama masyarakat/UKMK dan bukan lagi menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengelola dananya di sektor perbankan. Selain itu diharapakn juga kedepannya perbankan syariah mampu bersaing dan mengungguli perbankan konvensional yang ada saat ini. Khususnya bank syariah diharapkan dapat mendukung pengembangan permodalan/usaha UKMK, karena bila mengharap bank konvensional jauh panggang dari api. UKMK akan jalan di tempat malah akan mati suri (sesuai fakta dan data).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun