Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Pernikahan Anak Perlukah Dilakukan

30 Mei 2019   15:33 Diperbarui: 30 Mei 2019   15:42 108 1
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 merupakan salah satu jawaban dari fenomena perkawinan usia anak yang sebelumnya masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena adanya sudut pandang yang berbeda. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun