Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

"Benang Kusut" Kemenag dalam Pemilihan Rektor

22 Mei 2019   07:37 Diperbarui: 22 Mei 2019   07:43 63 1
Sejak dua atau tiga tahunan lalu banyak terjadi badai kepentingan di lembaga PTKIN di bawah naungan Kemenag. Akar masalahnya adalah munculnya Peraturan Kementerian Agama nomor 68 tahun 2015 yang memuat bahwa rektor Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kemenag dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh menteri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun