3 Juli 2015 19:34Diperbarui: 7 Juli 2015 04:49172322
Mengapa dana aspirasi DPR perlu dipermasalahkan? Kita perlu memahami bahwa ketatanegaraan Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan yang disebut Trias Politica. Ketiga macam kekuasaan—legislatif (DPR), eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (kehakiman)—tidak boleh dijabat oleh orang yang sama. Para menteri kabinet dibentuk oleh presiden (sehingga disebut kabinet Presidensial), bukan dibentuk oleh DPR (kabinet Parlementer).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.