Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan: Ibarat Jeruk Makan Jeruk?

3 September 2020   10:32 Diperbarui: 3 September 2020   14:54 763 8
Kasus buronan pelarian Joko Tjandra, menjadi lari kemana2. Awalnya hanya karena Joko enggan melaksanakan hukuman penjara 2 tahun kasus hak tagih Bank Bali (Cessie) yang sudah mempunyai kekuatan pasti (in kracht van gewiijsde). Pada tanggal 10 Juni 2009, satu hari sebelum Mahkamah Agung membacakan putusannya, Joko kabur dengan pesawat carteran ke Port Moresby, Papua Nugini. Diduga kuat Joko dapat bocoran tentang isi putusan yang akan memenjarakan dirinya. Sejak itu mulailah drama pelarian Joko Chandra.

Pada tahun 2012 Joko mendapat kewargaan negara dari negara awal pelariannya yaitu Papua Nugini.  Negara jiran Malaysia merupakan tujuan petualangan Djoko berikutnya, malah disini bisnis Joko berkembang pesat. Ada kabar Joko dekat dengan Perdana Menteri Malaysia yang sudah lengser Nadjib Razak.

Perhatian masyarakat mulai tertarik lagi dengan buronan Joko Tjandra ketika masuk wilayah Indonesia secara diam2. Sampai2 Jaksa Agung memberi perhatian serius, kok bisa seorang Joko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun dan membuat seluruh aparat mencarinya masuk ke Indonesia tanpa diketahui. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun