Menjawab Rasa Keadilan di Tengah Masyarakat melalui Restorative Justice
28 Juli 2022 08:28Diperbarui: 28 Juli 2022 08:292116
Masih ingat sosok nenek Minah sang pencuri 3 kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan? Atau Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara karena mencuri 2 kayu jati milik perhutani untuk dijadikan sebagai dipan tempat tidurnya. Ironisnya, kasus tersebut adalah kasus yang kecil namun telah melukai hati bagi banyak orang dan tidak dikehendaki oleh rakyat. Sehingga berangkat dari banyaknya asumsi masyarakat yang menganggap bahwa hukum yang berlaku di Indonesia seringkali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka sejak tahun 2020 lembaga hukum Kejaksaan melalui Kejaksaan Agung gencar melakukan penyelesian perkara melalui Restorative Justice.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.