Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Pulau Karantina Pilihan atau Keharusan? Quo Vadis Karantina Hewan

15 Januari 2015   21:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:04 200 0

Menurut Peraturan perundangan, UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan. Definisi Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Dan arti Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;


Sedangkan arti kata Tindakan Karantina menurut UU RI No 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut, Tindakan karantina: ialah tindakan-tindakan terhadap kapal beserta isinya dan daerah pelabuhan untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina.

Sejarah Pulau Karantina

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun