Mohon tunggu...
KOMENTAR
Indonesia Lestari Pilihan

Jambore Indonesia Bersih dan Bebas Sampah Libatkan Berbagai Pihak Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis 5R

9 September 2022   10:00 Diperbarui: 12 September 2022   10:38 172 4
Sektor persampahan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi tinggi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia, yaitu sebanyak 7% dari emisi nasional atau sebesar 134.119 Gg CO2e pada tahun 2019 (KLHK, 2021). Tingginya emisi GRK dapat menyebabkan pemanasan global dan memicu perubahan iklim. Pemerintah Indonesia melalui Nationally Determined Contribution (NDC) telah menetapkan target reduksi emisi GRK sektor limbah di Indonesia sebesar 0,38% (KLHK, 2015). Target ini harus didukung dengan upaya pengendalian perubahan iklim, yang harus dilakukan dengan gotong royong masyarakat, industri, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat melalui usaha gaya hidup minim sampah hingga regulasi UU pengelolaan sampah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengendalian perubahan iklim dari sektor persampahan adalah melalui pengelolaan sampah sesuai jenisnya, dan menerapkan prinsip 5R (refuse, reduce, reuse, repurpose, recycle). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun