20 Januari 2024 08:38Diperbarui: 20 Januari 2024 08:41420
Selama "demokrasi terpimpin" Soekarno (1957-1965), terutama ideologi dan "supremasi politik atas ekonomi" yang menghambat reformasi hukum substantif, termasuk reformasi hukum perusahaan. Demokrasi parlementer berakhir ketika darurat militer diberlakukan yang dideklarasikan pada 1957, dan dibongkar seluruhnya pada tahun 1959 ketika sukarno secara sepihak mengembalikan UUD 1945 yang jauh kurang demokratis. Pada masa rezim demokrasi terpimpin sukarno, kekuasaan dan kekuatan semakin terkonsentrasi di Jakarta.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.