Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perusahaan Tambang Wajib Terapkan SMKP

11 Juni 2021   06:57 Diperbarui: 11 Juni 2021   06:57 134 1
Sesuai amanat dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, dimana diamanatkan bahwa setiap pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan atau pemurnian, kontrak karya, PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP diwajibkan untuk menerapkan smkp dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, efisien dan produktif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun