Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pasangan Zina Tidak Mau Bertobat

6 Februari 2014   08:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:07 257 0
JAKARTA-GEMPOL, Agama Islam melarang orang untuk berbuat zina. "Janganlah Engkau mendekati zina karena zina adalah perbuatan keji dan terkutuk." Disini sudah jelas bahwa mendekati zina saja sudah dilarang apalagi sampai berbuat zina. Hukumnya adalah dosa besar, NAJIS, HARAM.

Dalam suatu kasus perkawinan yang tidak sah telah dilakukan oleh Nurlina bersama pasangan zinanya yaitu Abdurrahman alias gam cantoi alias dodol. Sampai sekarang mereka berzina enjoy saja.

Kita ketahui bersama bahwa Nikah itu adalah persoalan serius menyangkut syariat bukan sekedar main-main seperti orang yang berpacaran. Syarat sah sebuah pernikahan diabaikan oleh Lina. Ini jelas-jelas sudah melanggar Syariat Islam.

Seorang janda yang bernama NURLINA alias Amoy alias Nadine Angelique (41 tahun) dan Abdurrahman alias gam cantoi alias dodol (34 tahun) telah menikah sirri dengan wali hakim kadi liar. Dan pernikahanan ini tanpa ada dua orang saksi dan terjadi pada tanggal 5 Mei 2012.

Dimana gam cantoi sudah punya istri dan dua orang anak. Saat kasus ini terjadi istri gam cantoi sedang hamil. Ternyata wali hakim kadi liar ini adalah Abu Lib/Thalib mantan gubernur gam cantoi wilayah Sabang.

Yang bersangkutan pernah menjadi lurah di Jaboi/Keunekei lalu menjadi camat Sukajaya Sabang kemudian menjadi lurah lagi di Balohan. Ini namanya turun pangkat. Lurah Balohan, Abu Lib merupakan lurah Pentengngong/GOBLOK. Menikahkan orang lain tidak pakai saksi dan tidak ada wali keluarga, ini namanya tidak sah/ZINA/HARAM.

Coba perhatikan dalam kasus kacaunya pernikahan pasangan zina ini tanpa saksi, dan wali keluarga. Tentu saja tidak sah pernikahan ini. Nikah juga tidak lapor atasan, Sebagai PNS jelas sudah melanggar hukum. Jangan main-main dengan syariat Islam.

Adik ibu Saya kaget dan marah besar begitu mengetahui pernikahan ini telah terjadi 8 bulan lamanya antara gam cantoi/dodol dan Lina nikah secara tidak sah yaitu pada bulan Januari 2013, setelah pulang dari Mekkah.

Di surat nikah selembar kertas hanya ada tanda tangan sang kadi liar tanpa saksi. Tentu saja adik ibu Saya marah dan mengatakan, "Tidak sah nikah tanpa saksi dan wali keluarga."

Setiap wanita dan janda bila mau menikah tetap harus pakai wali nikah yang kuat (Bapak kandung atau saudara laki-lakinya) serta dua orang saksi. Bila wanita atau janda nikah tidak ada wali keluarga dan tidak ada saksi maka nikahnya tidak sah."

Pernikahan tanpa adanya wali keluarga maka nikahnya tidak sah/HARAM/Zina. SAYA sebagai wali nikah yang sah bagi Nurlina menyatakan,"Pernikahan Nurlina TIDAK SAH," ini jelas-jelas ZINA dan HARAM.

Mereka berdua tidak mau tobat, terkait tulisan terdahulu yang menyuruh tobat maka datang gam cantoi lainnya menyuruh Saya untuk menghapus tulisan itu sambil marah-marah atas suruhan Abdurrahman alias dodol.

Pernikahan pertama Nurlina dengan Salahuddin Amdar pada 26 Desember 1997, juga nikah diam-diam. Saya sebagai wali nikah yang sah juga tidak tahu. Semua saudara lainnya seperti nenek, om dan tante tidak tahu, semuanya marah. Akhirnya pernikahan ini berakhir dengan perceraian pada 17 Maret 2010.

Mantan suami Nurlina yaitu Salahuddin Amdar masih hidup di Banda Aceh dan sudah menikah lagi dengan orang lain dan sudah punya anak. Si Udin belum ALM (almarhum) meninggal dunia seperti biodata yang ditulis Nurlina untuk anak-anaknya agar dibawa ke sekolah. Ini berarti anak-anak Lina belum menjadi anak yatim. Orangnya masih hidup tetapi dibilang ALM (almarhum/sudah mati), tulis saja sudah cerai.

Saat kasus perceraian belum selesai, pada tahun 2008/2009, Nurlina dan pacar gelapnya sedang pacaran di pinggir pantai ulee lheu. Pada suatu sore keduanya di tangkap WH Banda Aceh karena berduaan bukan dengan muhrimnya.

Pernah juga terjadi di akhir bulan Desember 2010, Lina dan pacar gelapnya datang berdua ke rumah pada jam 04:00 WIB, dini hari setelah tidak pulang semalaman. Saya sedang tidur di ruang depan. Keduanya asik pacaran hingga jam 06:30 WIB, di kursi rotan bekas peninggalan kakek untuk mengaji.

Akhirnya pada awal Januari 2011, kedua kursi rotan yang dipakai untuk mesum tersebut Saya bakar daripada dipakai untuk mesum oleh Lina bersama pacar gelapnya yang ada tambah dosa.

Nurlina dan Gam cantoi/Abdurrahman harus tobat dan cerai, tidak boleh berhubungan badan lagi, nikahnya tidak sah, haram/zina.

Keduanya harus MINTA MAAF kepada semua om, tante, nenek, khususnya adik ibu dan kedua adik kandung (wali nikah yang sah) serta kepada semua keluarga lainnya.

Kedua pasangan zina ini sudah bersalah dan membuat malu keluarga karena pernah mau digerebek orang-orang kampung karena telah berbuat mesum.

Sekali lagi nikah tanpa ada wali keluarga maka nikahnya tidak sah, HARAM dan telah berzina.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun