Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Indonesia Diharapkan Segera Bentuk Bank Wakaf

1 Mei 2013   12:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:18 185 0
JAKARTA-GEMPOL, Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia maka potensi umat Islam harus dimaksimalkan bagi kesejahteraan. Kita ketahui bersama bahwa sesungguhnya angka kekayaan wakaf di Indonesia sangat besar sekali akan tetapi belum dioptimalkan.

Kementerian Agama mengagas perlu terbentuknya Bank Wakaf agar pengelolaan aset kekayaan wakaf yang tidak optimal dapat dioptimalkan, sehingga bermanfaat bagi umat Islam.

Saat ini adanya usulan pembentukan Bank Wakaf. Ide tersebut sudah lama muncul, tetapi belum mendapatkan respon positif. Kini tanggapan terhadap hilangnya kekayaan wakaf mendorong perlunya Bank Wakaf. Hal ini dibahas dalam Konferensi Internasional Pembangunan Peradaban Islam dan Perdamaian Dunia (PPIPD) di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Lembaga pengelola kekayaan wakaf harus berbentuk lembaga profesional. Dalam hal ini modelnya berbentuk perbankan Karena sesungguhnya Bank Wakaf sudah cukup banyak beroperasi di sejumlah negara Islam.

Bank Wakaf menjadi bentuk pembangunan ekonomi berkeadilan karena Bank Wakaf merupakan solusi sumber pendanaan umat yang cukup besar bila dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pemberdayaan umat.

Sesungguhnya nilai modal bank di seluruh dunia tidak mungkin bisa mengalahkan potensi modal Bank Wakaf. Pasalnya, modal yang diberikan bakal terus meningkat seiring besar wakaf yang ditambahkan nasabah. Dana ini bisa dipinjamkan tanpa agunan, jaminan, dan bunga. Apabila usaha dari pinjaman dana tersebut gagal tidak ada tuntutan pengembalian.

Menurut data saat ini kekayaan tanah wakaf sudah 3,5 juta hektare (ha) dan tersebar pada 420 ribu titik di seluruh Indonesia.

Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, Bank Wakaf ini nantinya akan menjadi percontohan pengembangan Bank Wakaf tidak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Jika umat Islam yang berjumlah sekitar 1,7 Milyar sedunia berhasil mengembangkan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf, maka akan menjadi kekuatan ekonomi yang sangat dahsyat.

Setidaknya ada dua pilihan langkah yang dapat dilakukan untuk mendirikan bank wakaf. Pertama, mendirikan bank baru dengan segala persyaratan yang ada. Namun langkah ini diperkirakan akan memakan waktu lama, belum harus mengikuti berbagai regulasi dari Bank Indonesia. Kedua, dengan membeli bank yang sudah ada. Untuk pengumpulan modal awal, pemerintah dapat menyuntikkan modal dari bagi hasil dana haji yang disimpan melalui SUKUK.

Dengan modal 250 milyar saja, maka bank wakaf ini dapat langsung beroperasi karena telah ada perangkatnya dengan cara membeli. Harus diupayakan bank yang akan dibeli memiliki cabang yang tidak banyak agar mudah untuk mengkreasinya di masa mendatang.

Nantinya dengan adanya bank wakaf seseorang bisa mewakafkan hartanya berapa saja baik dengan nominal Rp 5.000; Rp 10.000; dan nominal lainnya, bila dengan wakaf tanah tidak semua orang bisa memberi wakaf tanah karena keterbatasan seseorang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun