Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pembentukan RUU Hanya 25 Persen yang Selesai di DPR

12 April 2012   11:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:42 98 0
JAKARTA-GEMPOL, DPR merupakan salah satu lembaga penyokong proses demokratisasi di Indonesia. Dengan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran yang terlekat pada DPR, lembaga perwakilan rakyat diharapkan dapat mewujudkan amanat demokrasi di Indonesia.

Sebanyak 560 orang Anggota DPR hasil Pemilu 2009 telah menjalani kurang lebih 2,5 tahun masa pengabdian sebagai wakil rakyat. Selama kurun waktu itu, perjalanan DPR tidak lepas dari berbagai sorotan dan kritik tajam publik.

Mulai dari maraknya kunjungan ke luar negeri dalam rangka studi banding, rencana pembangunan gedung baru hingga perbaikan toilet hingga renovasi ruang rapat Badan Anggaran  yang menelan biaya Rp 20,3 miliar. Lebih lanjut, sorotan, kritik tajam, dan rasa tidak puas publik juga tertuju pada kinerja legislasi DPR. Setiap tahun target Prolegnas selalu tidak tercapai dengan maksimal.

Dalam Prolegnas 2011 DPR menargetkan 93 rancangan undang-undang untuk diselesaikan menjadi undang-undang. Namun, DPR hanya berhasil menuntaskan 24 undang-undang, jadi hanya 25 persen yang selesai.

DPR lamban dalam proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Sebab, ada posisi rangkap yang dipegang oleh pihak yang seharusnya fokus membahas hal tersebut. Beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) beririsan dengan komisi, seperti antara BURT dengan Badan lainnya. keberadaan mereka cenderung menyita waktu anggota DPR.

Hal tersebut berdampak pada kinerja mereka dalam memproses RUU dan berdampak pada penumpukan RUU yang tak kunjung jadi UU.Kenyataan anggota Baleg yang turut menjadi anggota DPR ini mengurangi waktu kinerja mereka.

Pengajuan RUU ada yang tidak realistis karena pengajuan itu tidak dibarengi dengan naskah akademik dan terms of reference (TOR). Disinilah perlu sosialisai yang intensif bahwa naskah akademik dan TOR sangat penting untuk mengajukan RUU.

lambannya proses pembentukan RUU jadi UU ini karena anggota dewan malas maka harus di beri sanksi moral lewat publikasi absen, pemfokusan anggota Baleg dalam menyiapkan RUU pun harus menjadi perhatian.Baleg sebaiknya dihuni oleh para pakar atau tenaga ahli tapi kami juga menemukan kurang optimalnya dukungan karena arah kompetensi terutama legal trust.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan penumpukan RUU di DPR, diantaranya keberadaan alat kelengkapan dewan dan komisi yang banyak tidak efektif dalam menunjang kinerja DPR, proses perencanaan yang cenderung tidak realistis, tidak cukupnya waktu yang dimiliki para anggota Baleg dikarenakan tugas-tugas parlementer lain mereka di komisi masing-masing, kurang optimalnya dukungan tenaga ahli dan permasalahan disiplin anggota DPR serta lemahnya akses informasi bagi masyarakat dalam mengikuti perkembangan pembahasan RUU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun