Sebelum Memperberat Syarat Independen, Sebaiknya DPR Melihat Fakta-fakta Ini
16 Maret 2016 13:36Diperbarui: 16 Maret 2016 13:46214238
Beritanya, Komisi II DPR RI berencana memperberat syarat untuk calon independen pada Pilkada 2017 mendatang. Alasannya, karena syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara, maka syarat untuk calon independen juga harus dinaikkan. Sederhananya, DPR ini ada perlakuan adil antara calon dari parpol dan calon independen.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.