4 September 2020 16:35Diperbarui: 4 September 2020 17:02790
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan, salah satu prinsip ASN sebagai profesi adalah berlandaskan pada kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Dengan demikian, sumber daya aparatur yang kompeten dan profesional untuk mensukseskan program pemerintah sangat dibutuhkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.