22 November 2020 09:01Diperbarui: 22 November 2020 09:16750
Pada 24 Maret 2020, Mendikbud kembali mengeluarkan Surat Edaran, yakni SE Mendikbud 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Di dalamnya, salah satunya, diatur proses belajar dari rumah. Beberapa ketentuan yang diatur, antara lain semangat dasar pembelajaran daring, fokus belajar dari rumah, aktivitas dan tugas pembelajaran selama belajar dari rumah, serta peran guru dalam memberikan umpan balik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.