Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Rancangan UU Keistimewaan Yogyakarta!

18 Desember 2010   15:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:37 215 0
Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta beredar, saya menganalisa beberapa hal seperti berikut:



  1. bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;

karena itu, hormatilah!
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun