28 Juni 2019 09:40Diperbarui: 28 Juni 2019 09:57292
Pasca putusan MK dalam proses sidang sengketa Pilpres 2019, publik dihantar menuju kepastian sosok pemimpin nasional periode 2019-2024. Jokowi-Ma'ruf bakalan menduduki tampuk nasional. Kesembilan hakim dalam analisis yuridis, mengatakan dengan tegas, menolak seluruh gugatan pemohon karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.