Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jabatan Eselon 3 dan 4 Akan Dihapus!

10 Januari 2012   11:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:05 9713 0
Para pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang jumlahnya saat ini mencapai 236.000 lebih, bersiap-siaplah kehilangan jabatan, karena berdasarkan RUU Aparatur Sipil Negera yang sedang digodok di DPR Jabatan Eselon 3 dan 4 akan dihapus! RUU ini tidak lagi menganut konsep eselonisasi jabatan struktural seperti yang saat ini berlaku.

Menurut RUU ini jabatan ada 3 (tiga) jenis jabatan yakni jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator. Sedangkan Jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional ketrampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dariĀ  ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara Jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun