Menurut RUU ini jabatan ada 3 (tiga) jenis jabatan yakni jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator. Sedangkan Jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional ketrampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dariĀ ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara Jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir.